TUGAS DAN FUNGSI DINAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.
a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
c. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perpustakaan dan kearsipan;
d. penyediaan, pengembangan, pengendalian, pemantauan, pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
e. pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam urusan perpustakaan dan kearsipan;
f. pemberian layanan dan pemanfaatan perpustakaan dan kearsipan;
g. pelaksanaan, pengelolaan dan penyelamatan serta pelestarian arsip statis, arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
h. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta penilaian perilaku dan kinerja bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja, serta pengembangan karier;
i. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada Bupati; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
Bidang Pembinaan Perpustakaan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Pembinaan Perpustakaan, yang mempunyai tugas untuk merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah.
a. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Perpustakaan dan Seksi Pembudayaan Literasi;
b. perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Perpustakaan dan Seksi Pembudayaan Literasi;
c. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi, prestasi kerja, dan pengembangan karier;
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Penyelenggaraan Kearsipan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Pengelolaan Arsip, serta Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, yang mempunyai tugas merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan pengelolaan arsip dinamis daerah, pengelolaan arsip statis daerah, pengelolaan simpul JIKN Daerah, pemusnahan arsip retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, dan penyelamatan arsip perangkat daerah digabung dan/atau dibubarkan.
a. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Seksi Pelestarian Kearsipan;
b. perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Seksi Pelestarian Kearsipan;
c. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi, prestasi kerja, dan pengembangan karier;
d. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepada bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.