SEJARAH

PERPUS.jpgSEJARAH SINGKAT DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BONDOWOSO

Didirikan berdasar Perda No. 3 Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008, sebelum menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip, lembaga kearsipan di Kabupaten Bondowoso adalah Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip. Kantornya berada di Jl. A. Yani 33 Bondowoso telp. 0332-420203. Pada tahun 2017 Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bondowoso, berdasarkan Peraturan Daerah berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso, dimana banyak perubahan yang terjadi di instansi tersebut. Serta banyak program-program yang saat ini dikembangkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso untuk pengembangan potensi Minat Baca masyarakat dan informasi tentang sejarah Bondowoso.

Semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah   Daerah, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerbitkan Peraturan Bupati Bondowoso No. 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso, sebagai pengganti Peraturan Bupati Bondowoso No. 34 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso. Pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso merupakan amanah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang sebelumnya adalah Kantor Perpustakaan dan Kearsipan berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso

Standardisasi Pengelolaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan, dan Bahan Perpustakaan. Adanya UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.